Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKS periode 2018-2023.
"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang lain," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh (7) tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Sementara, enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).
Kemudian SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Menghimpun keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dan kemudian "diblending" menjadi Pertamax.
Load more