ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 - 2023.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun tersebut.
Empat dari tujuh tersangka itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono (AP).
Sedangkan, tiga tersangka lain adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Sampai pada Selasa, 25 Februari 2025, Kejagung memeriksa saksi-saksi lain. Salah satunya berinisial FTS selaku Manager Market Research & Data Analyst PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian ada MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Lalu saksi lain berinisial AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero) dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Load more