Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana sebesar Rp565 miliar terkait dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh sembilan tersangka, yang merupakan direktur utama atau direktur perusahaan gula swasta, sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Engel Product) – Rp150.000.000.813.450.163,81
Wisnu Hendaningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo) – Rp60.991.040.276,14
Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usa Tama Jaya) – Rp41.381.685.068,19
Indra Sutjaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry) – Rp77.212.262.010,81
Ten Suryanto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene) – Rp39.249.282.287,52
Hendro Giarto Antonio Tiwo (Direktur PT Duta Sugar Internasional) – Rp41.226.293.808,16
Ali Sanjaya Budidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebumas) – Rp47.868.288.631,28
Henvalita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur) – Rp74.583.958.290,79
Eka Sapanca (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama) – Rp32.012.811.588,55
Tumpukan uang dalam pecahan Rp100.000 tersebut terlihat disimpan dalam plastik bening besar, dengan setiap plastik berisi Rp1 miliar.
Uang tunai tersebut disusun bertingkat hingga memenuhi setengah ruangan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Load more