Penampakan Uang Rp565 Miliar yang Disita Kejagung Terkait Kasus Impor Gula yang Seret Tom Lembong
- tVonenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana sebesar Rp565 miliar terkait dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh sembilan tersangka, yang merupakan direktur utama atau direktur perusahaan gula swasta, sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
Total kerugian negara dalam kasus impor gula ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar. Berikut rincian jumlah uang yang disita dari masing-masing tersangka:
-
Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Engel Product) – Rp150.000.000.813.450.163,81
-
Wisnu Hendaningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo) – Rp60.991.040.276,14
-
Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usa Tama Jaya) – Rp41.381.685.068,19
-
Indra Sutjaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry) – Rp77.212.262.010,81
-
Ten Suryanto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene) – Rp39.249.282.287,52
-
Hendro Giarto Antonio Tiwo (Direktur PT Duta Sugar Internasional) – Rp41.226.293.808,16
-
Ali Sanjaya Budidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebumas) – Rp47.868.288.631,28
-
Henvalita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur) – Rp74.583.958.290,79
-
Eka Sapanca (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama) – Rp32.012.811.588,55
Tumpukan uang dalam pecahan Rp100.000 tersebut terlihat disimpan dalam plastik bening besar, dengan setiap plastik berisi Rp1 miliar.
Uang tunai tersebut disusun bertingkat hingga memenuhi setengah ruangan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.
Namun, Kejagung menyatakan bahwa Lembong tidak diwajibkan mengembalikan kerugian negara, karena perbuatan melawan hukum tersebut terjadi setelah masa jabatannya berakhir.
Kasus ini berawal dari dugaan pemberian izin impor 105.000 metrik ton gula kristal mentah pada tahun 2015 oleh Lembong, meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula. Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar. (nsp)
Load more