Jakarta, tvOnenews.com - Setelah di tetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukn pencegahan terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv bepergian ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/02/2025).
“Keputusan ini berlaku untuk enam) bulan,” ucap Tessa.
Penyidik KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari lalu.
Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.
Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.
Load more