News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

THR Akan Dikenakan PPh 21 yang Cukup Besar, Berapa Besarannya?

Segini besaran PPh 21 yang akan memotong THR karyawan jelang Lebaran 2025
Selasa, 25 Februari 2025 - 09:30 WIB
Ilustrasi THR
Sumber :
  • Karolina Grabowska/Pexels

Jakarta, tvOnenews.com – Setiap karyawan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk Lebaran 2025, yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 30 April 2025, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat Rabu, 23 April 2025. Namun, banyak perusahaan dan instansi pemerintah yang biasanya membayarkan THR lebih awal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi ASN/CPNS, THR umumnya diberikan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) setiap tahunnya. Dalam beberapa tahun terakhir, THR ASN biasanya cair sekitar 10–14 hari sebelum Lebaran.

THR termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak karena dianggap sebagai bagian dari pendapatan karyawan. Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 21, dengan metode perhitungan yang sama seperti gaji bulanan.

Besarnya pemotongan PPh 21 untuk THR bergantung pada berbagai faktor, terutama jumlah THR yang diterima dan total penghasilan tahunan. Berikut beberapa alasan mengapa pemotongan pajak THR bisa terasa lebih besar:

  1. THR Menambah Penghasilan Tahunan
    THR akan ditambahkan ke total penghasilan tahunan dan dianggap sebagai penghasilan tambahan. Akibatnya, total pendapatan dapat masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.
     

  2. Pajak Penghasilan Bersifat Progresif
    Pajak di Indonesia menggunakan sistem progresif, di mana semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Berikut adalah tarif pajak berdasarkan penghasilan kena pajak tahunan:
     

    • 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta

    • 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 juta

    • 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta

    • 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar

    • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar

  3. Jika gaji bulanan sudah mendekati batas suatu lapisan pajak, tambahan THR bisa meningkatkan penghasilan tahunan ke lapisan pajak yang lebih tinggi, sehingga jumlah pajak yang dipotong menjadi lebih besar.
     

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbedaan Perhitungan Pajak THR dan Gaji Bulanan

Pajak pada gaji bulanan dihitung menggunakan metode perhitungan tahunan yang dibagi dalam 12 bulan. Sementara itu, pajak THR dihitung sebagai penghasilan terpisah dalam satu bulan, sehingga pemotongannya bisa terasa lebih besar dibandingkan pajak gaji bulanan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT