Jakarta, tvOnenews.com - Hari Jumat (21/2/2025) menjadi momen yang tepat bagi masyarakat, terutama ibu rumah tangga, untuk berinvestasi emas.
Pasalnya, harga emas Antam yang dijual kembali masih berada pada level yang cukup tinggi, sehingga berpotensi memberikan keuntungan lebih, misalnya sebagai tambahan modal untuk liburan.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 48 Tahun 2023, transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK No. 48 Tahun 2023, yaitu PPh 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Harga emas perhiasan pada hari ini cenderung stabil dalam beberapa hari terakhir untuk berbagai kadar, yaitu:
Load more