Sudah Tetapkan 4 Tersangka Terkait Sertifikat SGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Polri: Nama Aguan Belum Tersebut
- Taufik-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri buka suara soal ada atau tidaknya rencana pemeriksaan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Diketahui, nama Aguan sempat mencuat dalam kasus pagar laut di Tangerang. Perusahaan milik konglomerat Aguan, Agung Sedayu Group, lewat anak usahanya yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) menjadi perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Polri menyatakan dalam waktu dekat Aguan tidak akan diperiksa.
Hal itu karena nama Aguan tidak disebut dari saksi yang sudah diperiksa.
Nama Aguan juga tidak disebut oleh empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita memeriksa terhadap sebuah perkara ataupun melaksanakan penyidikan, tentu ada alasan. Alasannya, dari keterangan baik sebagai tersangka dan pemeriksaan saksi, tidak ada yang menyebut (nama Aguan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengutip viva, Rabu (19/2/2025).
Karena tidak disebut oleh tersangka dan saksi, dia menilai belum ada kaitan antara Aguan dan kasus pagar laut di Tangerang.
Diketahui, penetapan empat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang, merujuk hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polri.
Keempat tersangka yakni, Kepada Desa dan Sekretaris Desa Kohod, serta dua orang penerima kuasa.
Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya bermufakat melakukan pemalsuan beberapa surat tanah dan dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
Adapun, penyidikan itu bermula dari adanya 263 Sertifikat HGB dan 17 SHM terkait pagar laut di Tangerang. (vsf)
Load more