Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sesuatu yang sangat dinanti bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta menjelang Lebaran 2025.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dimiliki oleh pekerja dan telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Tujuan dari pemberian THR adalah untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan tambahan saat menjelang hari raya keagamaan.
Untuk menjamin pelaksanaan yang adil dan merata, pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan mengenai kriteria penerima, jumlah, serta mekanisme pembayaran THR.
Berikut ini adalah informasi penting tentang regulasi THR yang harus dipahami oleh pekerja dan pemberi kerja.
THR diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap (termasuk PKWT), serta ASN, PNS, PPPK, dan pegawai swasta.
Load more