Jakarta, tvOnenews.com - PT Wijaya Karya Tbk buka suara soal suspensi perdagangan saham WIKA oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Prihal itu, pihak WIKA menilai mekanisme tersebut merupakan kewenangan dari BEI selaku regulator.
“Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku,” ujar dia, lewat keterangan resmi, Selasa (18/2/2025).
Diketahui, suspensi perdagangan saham WIKA diberikan karena adanya penunggakan oembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dengan kode SMWIKA02ACN2.
Penunggakan oleh WIKA juga dilakukan pada Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dengan kode WIKA02ACN02).
Load more