BEI memberi sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Wijaya Karya (WIKA).
Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Wijaya Karya (WIKA).
Suspensi perdagangan saham WIKA diberikan karena adanya penunggakan oembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dengan kode SMWIKA02ACN2.
Penunggakan oleh WIKA juga dilakukan pada Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dengan kode WIKA02ACN02).
Suspensi kepada WIKA diberikan melalui dua surat resmi, merujuk pada jumlah poin yang ditunggak. tvonenews
Masa tenggat alias jatuh tempo pembayaran itu jatuh pada 18 Februari 2025.
BEI menilai penunggakan yang dilakukan WIKA memberi indikasi adanya permasalahan pada kelangsungan usaha.
Halaman Selanjutnya :
"Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya di seluruh pasar teritung sejak pra-pembukaan perdagangan edek tanggal 18 Februari 2025," tulis pengumuman bursa, dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (18/2/025).
Load more