Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menanggapi secara positif tren #KaburAjaDulu yang berkembang di media sosial (medsos).
Menurutnya, mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
Namun, dia menggarisbawahi pentingnya bagi masyarakat untuk tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Christina mengingatkan bahwa proses untuk bekerja di luar negeri harus tetap mengikuti prosedur yang legal agar aman dan terlindungi.
Dia menekankan bahwa ada sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan demikian, bagi masyarakat Indonesia yang tertarik dengan tren #KaburAjaDulu, dia mengimbau mereka untuk menggali lebih dalam informasi tentang bekerja di luar negeri agar terhindar dari kasus kejahatan internasional.
Load more