News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waktu yang Tepat untuk Perusahaan Memberikan THR dan Ketentuan Nominalnya

Inilah makna THR, waktu yang tepat untuk memberikan THR kepada karyawannya dan simulasi penghitungan THR karyawan berdasarkan waktu kerja dan tunjangannya.
Selasa, 18 Februari 2025 - 08:42 WIB
Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

Tahun 2025 akan segera menyambut bulan Ramadhan, diikuti dengan perayaan Idul Fitri. Pada momen ini, perusahaan biasanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji kepada para karyawan.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya adalah untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan tambahan saat merayakan hari raya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fungsi THR

  1. Membantu Karyawan Menyambut Hari Raya

    • Digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti makanan, pakaian baru, dan keperluan ibadah.

  2. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan

    • Memberikan tambahan pemasukan di luar gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan ekstra.

  3. Memotivasi dan Meningkatkan Loyalitas Karyawan

    • Menunjukkan kepedulian perusahaan yang dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan.

  4. Mematuhi Regulasi Pemerintah

    • THR adalah kewajiban hukum. Perusahaan yang tidak memberikannya dapat dikenai sanksi administratif.

Waktu yang Tepat Memberikan THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, ketentuan pemberian THR adalah sebagai berikut:

  • Paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).

  • Diberikan kepada semua karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan.

  • Karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.

  • Karyawan dengan masa kerja < 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Contoh:
Jika Idulfitri jatuh pada 10 April, maka THR harus dibayarkan paling lambat pada 3 April.

Perhitungan THR

  1. Masa Kerja ≥ 12 Bulan:

    • THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

  2. Masa Kerja < 12 Bulan:

    • THR = (Masa Kerja / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh Simulasi Perhitungan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan

    • Gaji Pokok: Rp5.000.000

    • Tunjangan Tetap: Rp1.000.000

    • Total THR: Rp6.000.000

  2. Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan

    • Gaji Pokok: Rp5.000.000

    • Tunjangan Tetap: Rp1.000.000

    • THR: (6/12) × (5.000.000 + 1.000.000) = Rp3.000.000

  3. Karyawan dengan Masa Kerja 3 Bulan

    • Gaji Pokok: Rp4.000.000

    • Tunjangan Tetap: Rp500.000

    • THR: (3/12) × (4.000.000 + 500.000) = Rp1.125.000

Untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan hari raya, beberapa perusahaan juga memberikan gaji bulanan bersamaan dengan THR, biasanya pada tanggal yang sama atau sedikit lebih awal dari tanggal gajian reguler. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT