News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waktu yang Tepat untuk Perusahaan Memberikan THR dan Ketentuan Nominalnya

Inilah makna THR, waktu yang tepat untuk memberikan THR kepada karyawannya dan simulasi penghitungan THR karyawan berdasarkan waktu kerja dan tunjangannya.
Selasa, 18 Februari 2025 - 08:42 WIB
Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

Tahun 2025 akan segera menyambut bulan Ramadhan, diikuti dengan perayaan Idul Fitri. Pada momen ini, perusahaan biasanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji kepada para karyawan.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya adalah untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan tambahan saat merayakan hari raya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fungsi THR

  1. Membantu Karyawan Menyambut Hari Raya

    • Digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti makanan, pakaian baru, dan keperluan ibadah.

  2. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan

    • Memberikan tambahan pemasukan di luar gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan ekstra.

  3. Memotivasi dan Meningkatkan Loyalitas Karyawan

    • Menunjukkan kepedulian perusahaan yang dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan.

  4. Mematuhi Regulasi Pemerintah

    • THR adalah kewajiban hukum. Perusahaan yang tidak memberikannya dapat dikenai sanksi administratif.

Waktu yang Tepat Memberikan THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, ketentuan pemberian THR adalah sebagai berikut:

  • Paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).

  • Diberikan kepada semua karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan.

  • Karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.

  • Karyawan dengan masa kerja < 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Contoh:
Jika Idulfitri jatuh pada 10 April, maka THR harus dibayarkan paling lambat pada 3 April.

Perhitungan THR

  1. Masa Kerja ≥ 12 Bulan:

    • THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

  2. Masa Kerja < 12 Bulan:

    • THR = (Masa Kerja / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh Simulasi Perhitungan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan

    • Gaji Pokok: Rp5.000.000

    • Tunjangan Tetap: Rp1.000.000

    • Total THR: Rp6.000.000

  2. Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan

    • Gaji Pokok: Rp5.000.000

    • Tunjangan Tetap: Rp1.000.000

    • THR: (6/12) × (5.000.000 + 1.000.000) = Rp3.000.000

  3. Karyawan dengan Masa Kerja 3 Bulan

    • Gaji Pokok: Rp4.000.000

    • Tunjangan Tetap: Rp500.000

    • THR: (3/12) × (4.000.000 + 500.000) = Rp1.125.000

Untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan hari raya, beberapa perusahaan juga memberikan gaji bulanan bersamaan dengan THR, biasanya pada tanggal yang sama atau sedikit lebih awal dari tanggal gajian reguler. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT