Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonseia (BEI) memutuskan untuk memberikan penghentian semenytara (suspensi) saham terhadap puluhan emiten.
Adapun alasan BEI memberikan suspensi, karena jatuh tempo dari akhir pembayaran denda atas keterlambatan annual listing fee.
"Berdasarkan catata bursa, hingga tanggal 15 Februari 2025, yang merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2025, terdapat 61 (enam puluh satu) Perusahaan Tercatat Saham," tulis keterangan BEI.
Dari 61 emiten, sebanyak 7 diantaranya diberikan suspensi di pasar reguler dan tunai.
Sedangkan 54 emiten lainnya disuspensi dari perdagangan efek.
Load more