Wamenaker Sebut Pengusaha Wajib Beri THR ke Driver Ojol, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menilai, tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) terkait pemberian THR merupakan hal yang wajar dan rasional.
Menurut Noel, para driver ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Noel mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi bersama perusahaan ojol terkait pemberian THR, terlepas apakah diberi nama bonus, bantuan, dan sebagainya.
“Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” kata Noel.
“Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver,” imbuhnya.
Terkait apakah ada pemberian sanksi bagi para aplikator yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Noel mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan hal tersebut.
“Pastinya iya (ada sanksi). Negara sifatnya memaksa (memberi THR dari aplikator kepada ojol) soal sanksi, nanti akan dibicarakan dengan biro hukum kita,” ujar dia.
Selain itu, Noel juga mendukung tuntutan lainnya dari para pengemudi ojol seperti hak cuti hamil, hingga jaminan perlindungan kerja khususnya untuk para pengemudi wanita.
“Itu semua adalah hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. Ketika mereka meminta tuntutan yang logis maka negara harus hadir dan mendukung,” kata Noel. (ant/nba)
Load more