Masa kerja itu adalah untuk satu kali kesepakatan kontrak.
Untuk keberlanjutan kontrak, pegawai PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Selain bisa diperpanjang, PPPK bisa juga diputus kontrak.
Pemutusan kontrak bisa dilakukan dengan hormat ataupun tidak hormat. (vsf)
Load more