Pailit! 10 Fraud Indofarma Global Medika (IGM) dan INAF yang Bikin Negara Bangkrut Ratusan Miliar, 450 Karyawan BUMN Terancam PHK
- Indofarma
4. Indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU yang Tidak Masuk ke Rekening IGM.
5. Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi yang berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar.
6. Kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI Tanpa Perencanaan Memadai yang terindikasi merugikan IGM senilai Rp4,50 miliar atas pembayaran melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.
7. Pinjaman melalui fintech (pinjol) bukan untuk kepentingan perusahaan yang terindikasi merugikan IGM senilai Rp1,26 miliar.
8. Kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud, merugikan IGM senilai Rp2,67 miliar atas pemesanan Nilai Persediaan Masker serta berpotensi kerugian senilai Rp60,1 miliar atas Piutang Macet PT Promed dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
9. Pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio PT IGM tanpa perencanaan pemadai, berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp56,70 miliar atas Piutang Macet PT Promedik.
10. PT INAF Melaksanakan Pembelian dan Penjualan PCR Kit Covid-19 Tahun 2020/2021 Tanpa Perencanaan Memadai, berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 miliar atas Piutang Macet PT Promedik dan senilai Rp9,17 miliar atas Tidak Terjualnya PCR Kit Covid-19 yang Kadaluarsa.
450 Karyawan Terancam PHK
Terkait pailitnya IGM, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Ridwan Kamil, menyebut ratusan karyawan BUMN Farmasi menjadi korban.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamil menyatakan bahwa 450 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Korupsi dilakukan oleh petinggi IGM yang diangkat oleh pemegang saham. Kini, saat perusahaan pailit, justru karyawan yang menjadi korban," kata Kamil dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/2/2025).
Oleh karena itu, Serikat Pekerja menuntut agar hak-hak karyawan diprioritaskan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kamil menilai, bangkrutnya IGM terjadi karena pembiaran dari PT Biofarma (Persero) selaku holding BUMN Farmasi dan Kementerian BUMN.
"Pada 2020-2021, kami melalui Dewan Komisaris telah melaporkan kepada Biofarma, bahkan langsung kepada Kementerian BUMN, bahwa telah terjadi praktik fraud di Indofarma Group. Namun, laporan kami diabaikan," ungkapnya.
Load more