Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas batangan Antam yang sebelumnya naik hingga Rp1.701.000 per gram kini mengalami penurunan menjadi Rp1.678.000 per gram, menurut data dari situs Logam Mulia.
Mengacu pada PMK No. 48 Tahun 2023, penjualan emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak PPh 22 dengan ketentuan berikut:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
(Potongan pajak ini langsung diterapkan pada nilai buyback)
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, tarif pajak yang berlaku adalah:
0,25% bagi pemilik NPWP
0,9% bagi non-NPWP
Load more