PT Indofarma Global Medika (IGM) Pailit, BUMN Farmasi INAF Dipastikan Rugi Ratusan Miliar
- Dok Indofarma
Jakarta, tvOnenews.com - PT Indofarma Global Medika (IGM) yang merupakan Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menjelaskan bahwa pada 10 Februari 2025 Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan IGM dalam kepailitan melalui Putusan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sebelum resmi dinyatakan pailit, dilakukan pemungutan suara atas proposal perdamaian IGM kepada kreditor pada 3 Februari 2025.
Hasilnya, hanya satu dari 13 total keseluruhan kreditor separatis (32,18 persen suara) dari jumlah tagihan kreditor separatis menyetujui proposal perdamaian. Artinya, 12 kreditor separatis yang lain menyatakan menolak.
Kemudian, 29 dari 58 kreditor konkuren (77,89 persen suara) dari jumlah tagihan kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian, 12 kreditor konkuren lainnya menolak, dan 17 kreditor konkuren tidak hadir atau tidak memberikan suara dalam rapat kreditor.
"Terhadap putusan pailit tersebut, IGM akan melakukan langkah-langkah, dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang," kata Dirut INAF Yeliandriani, dikutip Jumat (14/2/2025).
Dampak Kepailitan IGM Terhadap Indofarma
Pailitnya IGM berdampak signifikan terhadap keuangan Indofarma selaku induk. Perusahaan BUMN farmasi itu mencatat, INAF memiliki piutang terhadap IGM sebesar Rp495,9 miliar, yang kini harus diselesaikan melalui mekanisme kepailitan.
Selain itu, Indofarma juga mengalami kehilangan pengendalian atas IGM senilai Rp132,4 miliar.
"Jika IGM pailit maka penyelesaian Piutang tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme kepailitan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata Yeliandriani.
Selain itu, kegiatan operasional IGM masih berlangsung dalam skala minimal pascapailit.
PT IGM beroperasi dalam lingkup minimal; di antaranya menyelesaikan laporan perpajakan, melakukan upaya terhadap penagihan piutang, dan memastikan aset dalam kondisi baik.
Namun, tim kurator sampai sekarang masih menunggu salinan keputusan dari pengadilan sebelum memulai proses pemberesan aset pailit IGM.
Saat ini, Indofarma belum mengambil langkah hukum lebih lanjut, seperti kasasi atau peninjauan kembali.
"Berdasarkan hasil dari direksi, Perseroan belum memutuskan langkah selanjutnya terkait putusan pailit atas IGM tersebut," demikian disampaikan dalam dokumen resmi.
Load more