PT IGM Anak Usaha BUMN Indofarma Resmi Pailit, Bangkrut karena Jual Beli Fiktif dan Utang Pinjol?
- Indofarma
Adapun Kurator nantinya akan melakukan penjualan harta PT IGM dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditur untuk pembayaran utang PT IGM sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Selanjutnya, apabila Kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditur dan masih terdapat sisa pembagian atas penjualan harta PT IGM, maka Indofarma akan memperoleh pembagian harta tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Namun apabila nantinya harta PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada Kreditur maka PT IGM akan berada dalam keadaan insolvensi yang membuat Perseroan/Pemegang Saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM," tuntas Yeliandriani.
Penyelewengan yang Dilakukan Indofarma dan IGM
Diberitakan tvOnenews.com pada 19 Juni 2024, dugaan fraud yang terjadi di tubuh Indofarma dan anak usahanya itu telah menjadi sorotan banyak pihak karena terindikasi merugikan negara dan perusahaan.
Temuan fraud di BUMN farmasi itu kemudian dilaporkan BPK kepada DPR, bersama sejumlah temuan lain terkait aktivitas Indofarma dan PT IGM, yang menyebabkan raksasa farmasi milik negara itu fraud atau rugi.
Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023, BPK menguraikan sejumlah aktivitas yang berindikasi fraud atau penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Mirisnya, aktivitas yang menyebabkan kerugian itu antara lain adalah kegiatan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online alias pinjol.
Akibat sederet fraud tersebut, BPK melaporkan terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG. Selain itu, Indofarma dan IMG juga diketahui melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa pertimbangan kemampuan finansial konsumen.
Hal itu mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar. (rpi)
Load more