Untuk memperkuat pengawasan, Barantin telah membentuk Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) guna mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum di bidang karantina.
Sahat berharap, fungsi penyidikan yang lebih kuat dapat meningkatkan kepastian hukum, memberikan efek jera, serta melindungi Indonesia dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menghambat swasembada pangan.
“Jangan kendor meski tugas ini berat dan berisiko. Tunjukkan bahwa Barantin benar-benar menjaga Indonesia,” tegasnya.
Pengukuhan 123 PPNS Barantin ini merupakan tahap awal, dengan lebih dari 200 penyidik lainnya yang saat ini masih dalam proses peralihan. (ant/nsp)
Load more