KPK Kena Efisiensi Anggaran Rp201 Miliar, Penyelidikan hingga Penuntutan Korupsi akan Dikurangi Demi Berhemat
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan efisiensi anggaran hingga Rp201 miliar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Joko Pramono mengatakan,pagu anggaran KPK pada tahun anggaran 2025 semula adalah senilai Rp1,23 triliun.
Jika dirinci, pagu awal tersebut terdiri atas belanja pegawai Rp790,71 miliar, belanja barang sebesar Rp428,01 miliar, dan belanja modal Rp18,72 miliar.
"Dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah yang juga kami dukung, pada tahun ini anggaran kami dapat diefisiensikan sebesar Rp201 miliar," ujar Agus ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Setelah efisiensi, pagu anggaran KPK pada tahun 2025 menjadi Rp1,03 triliun, yang terdiri atas belanja pegawai (tetap) Rp790,71 miliar, belanja barang Rp 233,91 miliar atau turun 45 persen, dan belanja modal Rp11,82 miliar atau turun 37 persen.
"Penurunan terbesar terjadi di belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp6,9 miliar. Di dalam efisiensi ini, sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp61,51 miliar," kata Agus.
Agus juga mengungkapkan detail akun rekonstruksi itu akan diterapkan dalam kegiatan-kegiatan yang ada di masing-masing kedeputian KPK.
Dalam konteks biaya pemeliharaan, Agus mengatakan bahwa belanja barang dan jasa di KPK cukup efisien karena pegawai dan pejabat KPK tidak diberikan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas.
Agus kemudian memaparkan lebih rinci mengenai beberapa langkah yang akan dilakukan KPK dalam rangka penghematan anggaran tahun 2025. Antara lain adalah terkait dengan efisiensi perjalanan dinas dan penugasan.
"Dalam konteks ini, jumlah hari perjalanan dinas kami kurangi dan jumlah orang dalam melakukan penugasan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kami kurangi. Ini artinya pegawai KPK, insan KPK akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi daripada sebelumnya," tutur Agus.
Dengan kata lain, kegiatan penyelidikan kasus-kasus korupsi juga akan berkurang karena adanya penghematan.
Selain itu, kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, juga akan dilakukan di kantor dan mengoptimalkan pemanfaatan daring (online) sehingga tidak perlu melakukan perjalanan dinas.
Sesuai instruksi Presiden, kegiatan seremonial yang dilakukan secara sederhana, melakukan efisiensi dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK), perangkat sosialisasi, serta sejenisnya.
"Yang terakhir adalah dengan melakukan penghematan biaya-biaya pihak ketiga terkait dengan konsultan dan pihak ketiga lainnya," tegasnya. (ant/rpi)
Load more