"Pasti itu sudah diatur sedemikian rupa," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai staf khusus dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (11/2/2025).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, staf khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator mendapatkan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b dengan masa bakti paling lama sesuai masa jabatan menteri yang bersangkutan.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72 dalam Perpres tersebut. (nsp)
Load more