Sementara itu, terkait pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Hasan menyampaikan bahwa sejak Februari 2024 hingga Januari 2025, OJK telah menerima 47 permohonan pendaftaran dari penyelenggara ITSK.
Dari jumlah tersebut, 17 entitas telah terdaftar sebagai penyelenggara ITSK, terdiri dari tujuh Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Saat ini, 23 permohonan lainnya masih dalam proses, dengan rincian empat calon penyelenggara ITSK berjenis PKA dan 19 lainnya berjenis PAJK.
"Per Desember 2024, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah mencatat transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1.654,35 miliar serta berhasil menjaring 502.901 pengguna di hampir seluruh wilayah Indonesia," tambahnya.
Selain pendaftaran penyelenggara ITSK, OJK juga menerima 13 permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.
"Saat ini, sedang diproses tiga permohonan untuk masuk regulatory sandbox, terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking," pungkasnya. (ant/nsp)
Load more