OJK Catat Adanya Lonjakan Transaksi Kripto Sebesar 335,91 Persen di 2024
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa total transaksi kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 triliun, meningkat 335,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa pada 2023, nilai transaksi kripto hanya mencapai Rp149,25 triliun. Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan jumlah pelanggan aset kripto.
"Terkait perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan terus meningkat, mencapai 22,91 juta pelanggan dibandingkan November 2024 yang tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan," ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (11/2).
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, OJK telah memberikan izin kepada 19 entitas keuangan, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta tengah memproses perizinan untuk 14 calon pedagang lainnya.
Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
Untuk mendukung kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pascapengalihan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, kedua lembaga telah membentuk kelompok kerja (working group) yang akan aktif hingga Januari 2026.
"Demi memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi dalam tiga fase, yaitu peralihan dan stabilisasi ekosistem, pengembangan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan dan peningkatan daya saing industri," jelas Hasan.
Sementara itu, terkait pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Hasan menyampaikan bahwa sejak Februari 2024 hingga Januari 2025, OJK telah menerima 47 permohonan pendaftaran dari penyelenggara ITSK.
Dari jumlah tersebut, 17 entitas telah terdaftar sebagai penyelenggara ITSK, terdiri dari tujuh Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Saat ini, 23 permohonan lainnya masih dalam proses, dengan rincian empat calon penyelenggara ITSK berjenis PKA dan 19 lainnya berjenis PAJK.
"Per Desember 2024, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah mencatat transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1.654,35 miliar serta berhasil menjaring 502.901 pengguna di hampir seluruh wilayah Indonesia," tambahnya.
Selain pendaftaran penyelenggara ITSK, OJK juga menerima 13 permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.
Load more