Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa total transaksi kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 triliun, meningkat 335,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa pada 2023, nilai transaksi kripto hanya mencapai Rp149,25 triliun. Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan jumlah pelanggan aset kripto.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, OJK telah memberikan izin kepada 19 entitas keuangan, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta tengah memproses perizinan untuk 14 calon pedagang lainnya.
Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
Untuk mendukung kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pascapengalihan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, kedua lembaga telah membentuk kelompok kerja (working group) yang akan aktif hingga Januari 2026.
"Demi memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi dalam tiga fase, yaitu peralihan dan stabilisasi ekosistem, pengembangan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan dan peningkatan daya saing industri," jelas Hasan.
Load more