News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Catat Adanya Lonjakan Transaksi Kripto Sebesar 335,91 Persen di 2024

OJK mencatat bahwa ada lonjakan transaksi Kripto di Indonesia sebesar 335,91 Persen pada tahun 2024
Rabu, 12 Februari 2025 - 07:33 WIB
Ilustrasi Kripto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa total transaksi kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 triliun, meningkat 335,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa pada 2023, nilai transaksi kripto hanya mencapai Rp149,25 triliun. Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan jumlah pelanggan aset kripto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan terus meningkat, mencapai 22,91 juta pelanggan dibandingkan November 2024 yang tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan," ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (11/2).

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, OJK telah memberikan izin kepada 19 entitas keuangan, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta tengah memproses perizinan untuk 14 calon pedagang lainnya.

Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.

Untuk mendukung kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pascapengalihan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, kedua lembaga telah membentuk kelompok kerja (working group) yang akan aktif hingga Januari 2026.

"Demi memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi dalam tiga fase, yaitu peralihan dan stabilisasi ekosistem, pengembangan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan dan peningkatan daya saing industri," jelas Hasan.

Sementara itu, terkait pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Hasan menyampaikan bahwa sejak Februari 2024 hingga Januari 2025, OJK telah menerima 47 permohonan pendaftaran dari penyelenggara ITSK.

Dari jumlah tersebut, 17 entitas telah terdaftar sebagai penyelenggara ITSK, terdiri dari tujuh Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Saat ini, 23 permohonan lainnya masih dalam proses, dengan rincian empat calon penyelenggara ITSK berjenis PKA dan 19 lainnya berjenis PAJK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Per Desember 2024, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah mencatat transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1.654,35 miliar serta berhasil menjaring 502.901 pengguna di hampir seluruh wilayah Indonesia," tambahnya.

Selain pendaftaran penyelenggara ITSK, OJK juga menerima 13 permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT