Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero pada tahun 2017—2018.
Selain menyita deposito, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut. Penyidik masih terus mendalami serta melacak aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di PT INTI.
"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini," tambahnya.
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada Selasa, 29 Oktober 2024. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," jelas Tessa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp120 miliar. Penyidik masih mengumpulkan serta menganalisis alat bukti sebelum menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Load more