News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Kasus Korupsi PT INTI

Penyidik KPK menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung atas dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI Persero
Selasa, 11 Februari 2025 - 14:24 WIB
Ilustrasi KPK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero pada tahun 2017—2018.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menyita deposito, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut. Penyidik masih terus mendalami serta melacak aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di PT INTI.

"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini," tambahnya.

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada Selasa, 29 Oktober 2024. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," jelas Tessa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp120 miliar. Penyidik masih mengumpulkan serta menganalisis alat bukti sebelum menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Seiring dengan penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa lima saksi pada Senin, 28 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Para saksi yang diperiksa meliputi:

  1. Natalia Gozali – Direktur PT Mitra Buana Komputindo

  2. Victor Antonio Kohar – Direktur PT Asiatel Globalindo

  3. Adiaris – Direktur Bisnis PT INTI (2016—2017)

  4. Nilawaty Djuanda – Direktur Keuangan PT INTI (2014—2019)

  5. Yani Gustiana – Senior Account Manager PT INTI (2017—2018)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemeriksaan tersebut berfokus pada peran serta pengetahuan para saksi terkait pengadaan komputer dan laptop di PT INTI.

KPK berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini demi memulihkan kerugian negara. (ant/nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT