News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KKP Tekankan Standarisasi Keramba Jaring Apung untuk Cegah Kematian Massal Ikan

KKP imbau para pembudidaya ikan untuk menggunakan Keramba Jaring Apung yang sesuai standar guna cegah kematian ikan secara massal
Selasa, 11 Februari 2025 - 08:23 WIB
Ribuan bangkai ikan mati dan sampah plastik penuhi Pantai Sasa Ternate, Maluku Utara, Minggu (10/9/2023)
Sumber :
  • Ikbal Hamzah

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau para pembudidaya ikan untuk menggunakan Keramba Jaring Apung (KJA) yang sesuai standar guna mencegah kematian ikan secara massal yang dapat merugikan sektor perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tb Haeru Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengingatkan para pembudidaya agar jumlah KJA yang digunakan sesuai dengan standar, daya dukung, serta zonasi yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Termasuk periode budidaya yang direkomendasikan, kami selalu mengingatkan. Selain itu, penyuluh KKP juga rutin melakukan pendampingan kepada masyarakat pembudidaya," ujar Dirjen Tb Haeru, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kejadian kematian ikan massal di Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang diperkirakan mencapai 100 ton.

KKP segera bergerak cepat dengan menurunkan tim ke lokasi untuk mengevaluasi penyebab insiden tersebut. Menurut Tb Haeru, fenomena kematian ikan massal ini terjadi setiap tahun dan dipicu oleh cuaca ekstrem yang menyebabkan penurunan massa air dan upwelling—sebuah proses yang mengurangi pasokan oksigen di perairan.

Ia menekankan bahwa kejadian semacam ini seharusnya bisa dicegah karena KKP setiap tahun mengeluarkan imbauan kepada daerah dengan perairan umum. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan pencegahan kematian ikan massal, serta petunjuk teknis mengenai cara menangani dan mencegah kematian ikan budidaya akibat cuaca ekstrem. Beberapa daerah yang masuk dalam perhatian khusus antara lain Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

"Selain faktor upwelling, hasil pengecekan tim KKP juga menunjukkan bahwa penggunaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatiluhur sudah tidak sesuai standar dan melebihi kapasitas yang dianjurkan," jelasnya.

Peringatan KKP dan Langkah Antisipasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menghindari kerugian besar, KKP terus mengingatkan para pembudidaya ikan agar menyesuaikan jumlah KJA dengan standar serta daya dukung yang telah ditetapkan.

Menurut Tb Haeru, berbagai upaya telah dilakukan KKP untuk mencegah serta mengendalikan kematian ikan massal. Ia berharap masyarakat pembudidaya dapat mengambil langkah antisipatif guna menghindari kerugian.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT