ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, yang menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, ternyata memiliki kekayaan fantastis.
Isa diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.
Saat ini, Isa ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan selama proses pemeriksaan.
Isa diduga terlibat kasus Jiwasraya saat menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 2006-2012. Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp16,8 triliun
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tahun 2023, Isa Rachmatarwata memiliki harta kekayaan senilai Rp38,97 miliar.
Isa memiliki aset tanah dan bangunan yang tersebar di enam lokasi.
Di antaranya ada di satu di Jakarta Selatan, satu di Tangerang Selatan, dan empat di Tasikmalaya dengan total nilai Rp8,83 miliar.
Aset tanah dan bangunan Isa yang berada di Tangsel seluas 180 m2/160 m2 yang diperolehnya dari hasil sendiri dengan nilai Rp2,5 miliar.
Kemudian tanah di Jakarta Selatan seluas 258 m2 hasil sendiri senilai Rp3,87 miliar.
Untuk empat bidang tanah di Tasikmalaya, Jawa Barat terdiri dari tanah seluas 6.380 m2 hasil sendiri dengan nilai Rp729 juta, tanah seluas 2.648 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp302 juta, tanah seluas 3.457 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp987,7 juta, dan tanah seluas 3.134 m2 hasil sendiri senilai Rp447,7 juta.
Isa juga melaporkan kepemilikan tiga kendaraan roda empat yakni Toyota Camry Tahun 2011 senilai RP100 juta, Mazda CX9 tahun 2011 senilai Rp650 jtua, dan Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 senilai Rp750 juta.
Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp504 juta, surat berharga senilai Rp19,52 miliar, serta Kas dan setera Kas Rp5,79 miliar. Lalu, ia tercatat memiliki utang Rp 302,91 juta.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah angkat bicara terkait penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," ungkap Andul Qohar.
Penetapan Isa dilakukan berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000 (Rp16,8 T)," imbuhnya. (rpi)
Load more