Menpan RB Sebut Anggaran Gaji ke-13 dan 14 PNS Sudah Disiapkan, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan anggaran gaji ke-13 dan 14 pegawai negeri Sipil (PNS) sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah.
"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2)," ujar Rini dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan 14 PNS sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Dia menilai keputusan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh PNS yang telahberkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.
"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucap dia.
Rini menyebut, konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 PNS tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 PNS merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan.
Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 PNS serta berapa jumlah yang akan diterima? Simak informasinya berikut ini.
Kategori PNS yang berhak menerima gaji ke-13:
Berdasarkan PP No.14 Tahun 2024, berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.
Kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
Meskipun berstatus sebagai PNS, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerika gaji ke-13. Berikut kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2024:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS:
Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, sebagai berikut:
Load more