Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Aturan tersebut merinci insentif PPh 21 DTP berlaku untuk empat sektor industri, di antaranya alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Untuk mendapatkan insentif itu, pemberi kerja harus bergerak di sektor yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rincian KLU tercantum dalam lampiran PMK 10/2025. Insentif PPh 21 DTP bisa dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Untuk bisa memperoleh insentif, pekerja perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DJP untuk bisa memperoleh insentif ini. Pekerja juga harus dipastikan tak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Ketentuan itu berlaku untuk pegawai tetap maupun tidak tetap. Bagi pekerja tetap, insentif bisa diperoleh bila penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan, yang mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.
Load more