News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenko Pangan Tunjuk BUMN Pangan untuk Impor Daging Sapi

Kemenko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menunjuk BUMN Pangan untuk mengimpor 100 ribu ton daging sapi dan kerbau untuk stok Lebaran tahun 2025 ini.
Kamis, 6 Februari 2025 - 13:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso menungjungi Pasar Klender untuk memantau harga bahan pokok dan ketersediaan LPG 3kg. Jakarta.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufiq Hidayah

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) telah menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan untuk mengimpor 100 ribu ton daging sapi dan 100 ribu ton daging kerbau.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengenai Penetapan Perubahan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2025 yang dihadiri oleh kementerian dan lembaga terkait di Jakarta pada Rabu (5/2), disepakati bahwa pelaku usaha umum akan mendapatkan alokasi impor daging lembu sebanyak 80 ribu ton.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa penugasan ini mempertimbangkan peningkatan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang semakin marak akibat musim hujan.

“Dengan adanya penugasan kepada BUMN, diharapkan potensi penyebaran PMK dapat dikendalikan, karena pemerintah bisa lebih ketat dalam memantau proses importasi yang dilakukan BUMN,” ujar Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Rakortas ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga komoditas pangan strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Keputusan mengenai perubahan neraca komoditas ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan stok daging di dalam negeri. Langkah ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan harga daging kerbau di pasar turun agar lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Pada kesempatan yang sama, Kemenko Pangan turut membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022, yang melarang impor garam untuk industri makanan dan minuman setelah 2024.

Zulkifli meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini, mengingat batas waktu yang telah ditetapkan dalam Perpres.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan bahan pangan dengan harga yang tetap terjangkau.

Di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan agar harga di tingkat petani, peternak, dan nelayan tetap stabil.

Kemenko Pangan akan terus memantau perkembangan harga serta pasokan komoditas pangan guna memastikan kebijakan yang diterapkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (ant/nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT