Daerah Harus Kencangkan Ikat Pinggang, Sri Mulyani Potong Dana Transfer ke Daerah Hingga Puluhan Trilun Untuk Makan Bergizi Gratis
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memangkas dana transfer ke daerah.
Tak tanggung-tanggung, besar anggaran yang dipangkas mencapai triliunan rupiah.
Detailnya, jumlah anggaran yang dipangkas senilai Rp50,59 triliun.
Pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah itu telah berkekuatan hukum dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
KMK berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.
Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun arahan itu berkenaan dengan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen dana transfer ke daerah,
Instrumen tersebut di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.
Untuk kurang bayar dana bagi hasil, dilakukan pemangkasan sebesar Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun.
Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp15,68 triliun dari pagu Rp446,63 triliun. Maka, nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp430,96 triliun.
DAK fisik mulanya dianggarkan sebesar Rp36,95 triliun, namun dipangkas sebesar Rp18,31 triliun sehingga menjadi Rp18,65 triliun.
Pemangkasan itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp14,6 triliun, bidang irigasi Rp1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp1,31 triliun.
Dana otsus dipangkas sebesar Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun, menjadi Rp14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp9,7 triliun dan otsus Aceh Rp4,31 triliun.
Sementara itu, dana keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp1 triliun.
Terakhir, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp2 triliun dari pagu Rp71 triliun. Maka, alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun.
Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.
Seperti diketahui, Prabowo mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Load more