ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan beruntun telah terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan kronologi yang terhimpun, kejadian bermula saat truk bermuatan galon dari arah Ciawi menuju Jakarta yang diduga mengalami rem blong.
Hal itu terjadi saat truk hendak berhenti kala memasuki gerbang tol.
Akibatnya, truk menghantam barisan mobil yang ada didepannya.
Sejumlah mobil yang dalam kondisi menunggu giliran untuk keluar tol terdampak dari rem blong itu.
Enam mobil terdampak, tiga diantaranya terbakar dan sisanya ringsek.
Adapun, akibat kecelakaan beruntun itu, sebanyak delapan orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia dan luka-luka terbaru sudah dievakuasi di RSUD Ciawi guna mendapat penanganan.
Pihak Jasa Raharja, sudah menyampaikan seluruh korban kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi itu diberikan santunan dari negara.
Santunan itu diberikan negara sebagai bentuk pengganti kerugian dengan adanya syarat dan ketentuan untuk korban bisa mengklaimnya.
Hal itu sebagaimana bunyi dari Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikut besaran klaim santunan yang didapat korban kecelakaan darat berdasarkan PMK No.16 Tahun 2017:
Meninggal Dunia Rp50 juta.
Cacat tetap Rp50 juta (maksimal).
Perawatan Rp20 juta (maksimal).
Penguburan (meninggal dan tidak punya ahli waris) Rp4 juta.
Penggantian biaya P3K Rp1 juta.
Penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.
Total Santunan
Dengan jumlah korban yang terkonfirmasi sebanyak 19 orang, nilai santunan yang diberikan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Sesuai ketentuan yang ada, 11 orang korban luka masing-masing mendapat Rp20 juta (tidak berlaku untuk korban luka dengan dampak cacat tetap)
Sedangkan 8 orang korban jiwa mendapat Rp50 juta.
Jumlah santunan itu, kemudian ditambah oleh biaya pengganti ambulan dan pengganti P3K. (vsf)
Load more