"Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewwnangannya kepada Badan," tulis pasal 3D RUU BUMN, dikutip tim tvOnenews.
Adapun, secara fisik, dalam melaksankan tugas ada enam poin yang menjadi kewenangan BPI Danantara secara umum.
Pertama, mengelola deviden holding investasi, holding operasional dan BUMN.
Dua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Tiga, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, pelebiran, pengambilan dan pemisahan.
Empat, membentuk holding investasi, holding operasional link bolagacor88 dan BUMN.
Lima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
Load more