Meski sudah menyebut demikian, Dasco mengaku pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut.
Perincian lebih lanjut soal itu dikatakan akan dituang dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"UU biar keluar dulu, (setelahnya) PP-nya keluar baru nanti jelas," kata dia.
"Kalau sepotong-sepotong, nanti takutnya pemahaham tentang UU BUMN akan jadi kabur," jelas dia.
Atas proses yang masih berjalan, ia meminta agar masyarajat menunggu PP terkait Danantara.
Diketahui, merujuk daftar RUU BUMN, dijelaskan terkait ketentuan BPI Danantara.
Tertulis, kewenangan Danantara mekan mencaplok sebagian tugas menteri BUMN.
Load more