Transaksi Aset Kripto Diprediksi Bisa Melebihi Rp1.000 Triliun pada 2025
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, memperkirakan nilai transaksi aset kripto di Indonesia bisa melampaui Rp1.000 triliun pada 2025, jika pola siklus empat tahunan Bitcoin kembali terulang tahun ini.
Pada 2021, transaksi aset kripto mencatat rekor tertinggi sebesar Rp859,45 triliun, sementara pada 2024 mencapai Rp650,61 triliun.
"Kalau siklus empat tahunan Bitcoin benar terjadi di 2025, maka ada kemungkinan kita akan melihat rekor transaksi baru, bisa lebih dari Rp859 triliun dan bahkan berpotensi menembus Rp1.000 triliun," ujar Tirta dalam acara Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Selasa.
Tahun 2025 juga menjadi fase penting bagi industri kripto Indonesia, mengingat akan terjadi peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memastikan ekosistem kripto semakin transparan dan memberikan kontribusi bagi perekonomian, beberapa tantangan harus diatasi, termasuk keberadaan entitas ilegal dan ancaman cybercrime yang perlu diawasi lebih ketat.
Upaya ini memerlukan sinergi antara OJK, Bappebti, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), serta pelaku industri agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
"Industri ini harus terus kita bangun bersama agar semakin kuat di masa depan," tambah Tirta.
Sebelumnya, regulasi terkait transaksi aset kripto diatur oleh Bappebti melalui Peraturan Nomor 9 Tahun 2024, Nomor 13 Tahun 2022, dan Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur perdagangan aset kripto di bursa berjangka CFX.
Sementara itu, setelah berada di bawah pengawasan OJK, perdagangan aset kripto akan mengikuti Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengakomodasi aturan Bappebti serta menambahkan standar baru untuk memperkuat regulasi di sektor ini.
Saat ini, mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Safe Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari lembaga bursa, kliring, dan lembaga penyimpan dana atau depository. (ant/nsp)
Load more