Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal.
Bahlil menegaskan bahwa kasus ini sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. "Menurut saya, ini tidak bisa diterima. Jelas-jelas terjadi pelanggaran, namun hukumannya sangat ringan. Ini tidak adil," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan warga negara China tersebut dilakukan oleh Kementerian ESDM dan terbukti adanya pelanggaran.
"Saya juga terkejut dengan vonis bebas ini. Sebab yang melakukan penangkapan waktu itu adalah Pak Inspektur Jenderal," tambahnya.
Menurutnya, penambangan ilegal tersebut dilakukan di area yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pihak lain secara ilegal, dan penyelidikan dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, tuntutan yang diajukan adalah lima tahun penjara. "Setelah saya tinjau undang-undangnya, memang maksimal tuntutannya lima tahun. Tidak ada rekayasa, karena undang-undang menyatakan demikian," jelasnya.
Bahlil juga menyatakan bahwa pengajuan kasasi ini adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai Menteri ESDM untuk menjaga kehormatan negara di sektor pertambangan.
"Saya sebagai Menteri harus bertanggung jawab, bukan soal masa jabatan saya atau bukan. Kami berkomitmen untuk naik kasasi," tegasnya.
Dia mengaku terkejut dengan vonis bebas tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi. "Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kehormatan negara dan kami tidak ingin hal seperti ini terus terjadi," katanya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, karena tidak terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal.
Majelis hakim yang memutuskan kasus tersebut adalah Wakil Ketua PT Pontianak Isnurul Syamsul Arif sebagai hakim ketua majelis bersama Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.
Vonis bebas dari PT Pontianak tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp30 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Yu Hao.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada periode Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatan Yu Hao diduga merugikan negara hingga Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram. (ant/nsp)
Load more