Polemik LPG 3 Kg Langka, MPR Usul Pengecer Didaftarkan Resmi dan Diberi Pelatihan
- Tim tvone - tim tvone
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyoroti polemik gas LPG 3 kg hingga berujung kelangkaan di masyarakat.
Dia tidak setuju jika para pengecer dihapus dalam distribusi LPG 3 kg. Politisi PAN ini mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidi, dan memperketat sistem pengawasan di lapangan.
“Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Anggota Komisi XII DPR ini menjelaskan penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer. Dengan begitu, pengecer bisa tetap menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat.
“Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga,” jelasnya.
Menurutnya, jika para pengecer terdaftar resmi dan aktivitasnya terpantau, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan. Pasalnya, kata Eddy, para pengecer kerap menjual LPG 3 kg berbeda-beda di tiap lokasi.
“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang nakal dan menjual LPG 3 kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan kepada warga sekitar,” ujar Eddy.
Di sisi lain, Eddy juga meminta Kementerian ESDM untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait kelangkaan ini.
“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga, serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,” tandasnya. (saa/nba)
Load more