Elpiji 3 Kilogram Tidak Bisa Lagi Dijual di Pengecer, Pengamat: Subsidi BBM Belum Tentu Bisa Berkurang Justru..
- Antara Foto
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah melarang penjualan tabung gas elpiji atau elpiji 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Namun, kebijakan yang akan membuat masyarakat hanya bisa memperoleh elpiji 3 kg dari pangkalan ini dinilai belum tentu efektif untuk menghindari penyalahgunaan subsidi.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kebijakan melarang pengecer menjual elpiji 3 kg kepada masyarakat belum tentu bsa menjamin penurunan beban subsidi elpiji yang harus ditanggung pemerintah.
"Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas elpiji bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi," kata Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Selama ini, menurut Sofyano, penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca "abu abu". Akibatnya, pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli elpiji bersubsidi.
"Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan," kata pengamat kebijakan energi ini.
Pengecer Naik Kelas?
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Namun menurut Sofyano, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait elpiji subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran, juga tidak pula terkait soal harga eceran. Buat pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi elpiji 3 kg serta yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.
"Karenanya, saya melihat bahwa pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran," kata Sofyano.
Selain itu, menurut Sofyano, pengangkatan pengecer sebagai pangkalan resmi elpiji subsidi belum tentu akan menarik perhatian pihak pengecer untuk berubah menjadi pangkalan elpiji . Karena, dengan status sebagai pengecer mereka justru bisa mendapat margin lebih tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi elpiji .
"Sementara bagi masyarakat, lebih dominan yang enggan datang ke pangkalan untuk membeli elpiji. Mereka lebih nyaman membayar lebih ke pengecer tetapi dapat layanan sampai kompor mereka bisa menyala," katanya.
Meski begitu, Sofyano menilai pengalihan status pengecer menjadi pangkalan elpiji subsidi harus didukung penuh agar besaran subsidi bisa berkurang. Namun, pelaksanaan kebijakan ini harus tetap dilakukan dengan berhati - hati.
"Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan semoga tidak malah membuat anggaran subsidi malah meningkat karena tidak ada yang bisa menjamin pangkalan tersebut akan menyalurkan elpiji 3 kg ke pihak yang tepat karena mereka juga tak paham siapa sesungguhnya yang berhak atas elpiji subsidi," katanya. (Ant)
Load more