ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google Limited Liability Company (LCC).
Sumber :
  • tvOnenews.com

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar atas Monopoli Pembayaran Play Store, Sanksi Terbesar Sepanjang Sejarah Melebihi Kasus Kartel Sapi Impor

Denda KPPU kepada Google terkait monopoli Sistem Pembayaran Play Store itu dikatakan terbesar sepanjang sejarah melebihi kasus kartel sapi impor di Jabodetabek.
Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sangat fantastis hingga Rp202,5 miliar kepada Google Limited Liability Company (LCC).

Sanksi tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.

Denda KPPU kepada Google terkait monopoli Sistem Pembayaran Play Store itu dikatakan terbesar sepanjang sejarah yang pernah jatuhkan sejak KPPU beriri sejak 20 tahun lalu.

"Denda ini bahkan melampaui total denda Rp170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (1/2/2025).

Dalam Putusan yang dibacakan pada 21 Januari 2025 lalu, dijelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh Komisi dilakukan berdasarkan ketentuan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Baca Juga

Lebih lanjut, besaran denda ditetapkan berdasarkan denda pokok ditambah perhitungan berdasarkan dampak negaif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, durasi waktu terjadinya pelanggaran, faktor yang meringankan, faktor yang memberatkan; dan/atau kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.

Dalam Putusan tersebut, Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada pasar bersangkutan, dan kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meski Sudah Ada 3 Tersangka, Kejati NTB Masih Heran Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Masih Misterius

Meski Sudah Ada 3 Tersangka, Kejati NTB Masih Heran Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Masih Misterius

Misteri penyebab Brigadir MN alias Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan belum terungkap.
Ketua Umum KNPI Tanggapi Cak Imin: Desak Permintaan Maaf Kepada Kader HMI

Ketua Umum KNPI Tanggapi Cak Imin: Desak Permintaan Maaf Kepada Kader HMI

Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur provokatif dan berpotensi memecah belah antar kader organisasi kemahasiswaan
Daftar Caketum ILUNI UI, Boni Hargens Singgung Kontribusi untuk Demokrasi

Daftar Caketum ILUNI UI, Boni Hargens Singgung Kontribusi untuk Demokrasi

Boni Hargens resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) periode 2025-2028
MUI Jatim Desak Pemerintah Sanksi dan Buat Aturan Sound Horeg

MUI Jatim Desak Pemerintah Sanksi dan Buat Aturan Sound Horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur desak pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim untuk segera menerbitkan regulasi mengatur
Ditanya soal Gibran Ditugaskan Presiden Prabowo ke Papua, Jokowi Lontarkan Jawaban Menohok

Ditanya soal Gibran Ditugaskan Presiden Prabowo ke Papua, Jokowi Lontarkan Jawaban Menohok

Ramai soal isu Wapres Gibran ditugaskan Prabowo ke Papua. Sontak, hal ini menyita perhatian publik, hingga membuat awak media mempertanyakan tanggapan Jokowi
Masih Ingat Bu Guru Salsa Asal Jember? Kini Tengah Mengandung Anak Pertama, Netizen Salfok Menghitung Usia Pernikahan

Masih Ingat Bu Guru Salsa Asal Jember? Kini Tengah Mengandung Anak Pertama, Netizen Salfok Menghitung Usia Pernikahan

Kembali viral video terbaru video Bu Guru Salsa. Dirinyamemamerkan jika dia kini sedang mengandung.

Trending

KPK Komentari Aturan Penyadapan di RUU KUHAP

KPK Komentari Aturan Penyadapan di RUU KUHAP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) komentari aturan penyadapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK menilai hal itu bakal
Masih Ingat Bu Guru Salsa Asal Jember? Kini Tengah Mengandung Anak Pertama, Netizen Salfok Menghitung Usia Pernikahan

Masih Ingat Bu Guru Salsa Asal Jember? Kini Tengah Mengandung Anak Pertama, Netizen Salfok Menghitung Usia Pernikahan

Kembali viral video terbaru video Bu Guru Salsa. Dirinyamemamerkan jika dia kini sedang mengandung.
Ditanya soal Gibran Ditugaskan Presiden Prabowo ke Papua, Jokowi Lontarkan Jawaban Menohok

Ditanya soal Gibran Ditugaskan Presiden Prabowo ke Papua, Jokowi Lontarkan Jawaban Menohok

Ramai soal isu Wapres Gibran ditugaskan Prabowo ke Papua. Sontak, hal ini menyita perhatian publik, hingga membuat awak media mempertanyakan tanggapan Jokowi
Ramalan Keuangan Zodiak 15 Juli 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 15 Juli 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak harian, 15 Juli 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Leo hati-hati saat belanja, jangan impulsif.
Ramalan Keuangan Zodiak 15 Juli 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 15 Juli 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak harian, 15 Juli 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Scorpio ada potensi dapat keuntungan dari investasi.
Susul Jay Idzes dan Rizky Ridho, 2 Pemain Timnas Indonesia ini Tiba-tiba Jadi Kapten di Klubnya ketika Jalani Pramusim

Susul Jay Idzes dan Rizky Ridho, 2 Pemain Timnas Indonesia ini Tiba-tiba Jadi Kapten di Klubnya ketika Jalani Pramusim

2 pemain keturunan Timnas Indonesia ini menyamakan peran Jay Idzes dan Rizky Ridho sebagai kapten di klubnya masing-masing di dalam pertandingan pramusim. Siapa?
Belum Dilirik Timnas Indonesia Meski Sudah WNI, Bek Liga Belanda Ini Justru Buat Gebrakan di Eropa

Belum Dilirik Timnas Indonesia Meski Sudah WNI, Bek Liga Belanda Ini Justru Buat Gebrakan di Eropa

Salah satu pemain naturalisasi anyar Timnas Indonesia sukses mencuri perhatian di Eropa, meski belum mendapat kesempatan tampil bersama skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT