Kronologi WNA Ukraina Dirampok Mafia Rusia Pakai Mobil Alphard di Bali, Korban Disekap dan Dihajar hingga Kripto di Binance Dikuras
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus sorang warga Ukraina menjadi korban perampokan dan penganiayaan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) Rusia di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, viral menjadi sorotan.
Dugaan perampokan yang dilakukan oleh komplotan turis Rusia terhadap korban asal Ukraina berinisial II itu ternyata telah terjadi pada 15 Desember 2024 lalu.
Namun, sampai saat ini Kepolisian Daerah Bali masih memburu komplotan WNA Rusia yang diduga berjumlah 9 orang tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan kronologi kejadian dugaan perampokan yang disertai dengan kekerasan tersebut.
Diketahui, korban bersama sopirnya berinisial A saat itu sedang melintas sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan dengan mengendarai mobil BMW warna putih.
Namun, mobil mereka tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil yang salahh satunya merupakan kendaraan Alphard dan memblokade jalan dari depan, serta satu lainnya dari arah belakang.
Berdasarkan video rekaman kamera di badan mobil, terlihat korban dihadang oleh gerombolan pelaku bertopeng dan berpakaian serba hitam.
Empat orang pelaku yang membawa senjata pisau, palu dan pistol kemudian memaksa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol.
Selain itu, korban juga ditutup dengan ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Korban Dihajar hingga Berdarah dan Kripto Dikuras
Selanjutnya, korban dan sopirnya dibawa pelaku ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku
Sementara itu, bagian belakang juga dihadang oleh mobil pelaku lainnya. Pelaku yang diduga bersenjata memukul dan memaksa korban masuk ke dalam mobil pelaku.
Korban kemudian dibawa ke sebuah villa di kawasan Ubud, Gianyar. Selama disekap, korban dipaksa membuka akses dompet kripto (binance) miliknya dan diminta mentransfer aset kripto ke pelaku senilai Rp3,4 miliar.
"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai 214.429,13808500 dolar AS atau sekitar Rp3.496.790.194," kata Kombes Pol Ariasandy, dikutip Jumat (31/1/2025).
Load more