News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPPU Wilayah I Pelajari Pengadaan Bahan Baku untuk Program Tiga Juta Rumah

KPPU Wilayah I mempelajari pengadaan dan penetapan harga bahan baku untuk Program Tiga Juta Rumah yang digagas oleh Kementerian PKP
Rabu, 29 Januari 2025 - 13:59 WIB
Ilustrasi rumah baru.
Sumber :
  • Freepik

Padang, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I tengah mempelajari pengadaan dan penetapan harga bahan baku untuk Program Tiga Juta Rumah yang digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Wilayah I, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji konsep program tersebut, termasuk mekanisme pengadaan bahan bangunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPPU masih mempelajari bagaimana konsep Program Tiga Juta Rumah, termasuk proses pengadaan bahan dan berbagai aspek lainnya," ujar Ridho di Padang, Rabu.

Menurut Ridho, jika pemerintah menerapkan skema tender konsolidasi guna menekan anggaran, maka hal tersebut diperbolehkan selama tidak merugikan keuangan negara.

"Misalnya, jika bahan baku seperti semen dan batu bata disuplai oleh satu produsen, seperti BUMN, maka tidak ada masalah asalkan tujuannya untuk efisiensi anggaran," katanya.

Namun, KPPU akan tetap mengawasi implementasi program Astacita Presiden Prabowo agar tidak terjadi penyimpangan, khususnya dalam persaingan harga di antara produsen.

Selain itu, KPPU juga akan mengawasi pengadaan lahan dan memastikan mekanisme distribusi rumah subsidi berjalan dengan baik agar benar-benar dapat ditempati oleh masyarakat ekonomi lemah.

Ridho juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, telah melakukan pertemuan dengan KPPU untuk membahas mekanisme pengadaan bahan baku program ini.

"Kementerian PKP masih mencari formulasi pengadaan yang tepat, dan KPPU juga sedang membahasnya secara internal," tambahnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyatakan bahwa kementerian masih melakukan konsolidasi kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk tanah yang saat ini dikuasai oleh pemerintah daerah dan BUMN.

Untuk menangani hal ini, kementerian telah menunjuk Direktur Penyediaan Lahan yang akan fokus pada penyelesaian masalah kepemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke depannya, konsep ini akan mengarah pada pembentukan land bank yang mengatur kepemilikan lahan dan perumahan secara lebih terstruktur.

"Tanah-tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah dan BUMN, seperti di sepanjang jalur kereta api, akan dikelola lebih lanjut oleh Kementerian PKP," jelas Fahri. (ant/nsp)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT