Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat perintah efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L), menargetkan 16 pos belanja untuk dikurangi.
Untuk mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan pemangkasan anggaran pada 16 pos belanja, dengan persentase pengurangan yang bervariasi, antara 10 persen hingga 90 persen.
Berikut rincian pemangkasan anggaran:
Alat tulis kantor (ATK): 90%
Kegiatan seremonial: 56,9%
Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
Kajian dan analisis: 51,5%
Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
Percetakan dan suvenir: 75,9%
Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
Lisensi aplikasi: 21,6%
Jasa konsultan: 45,7%
Bantuan pemerintah: 16,7%
Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
Perjalanan dinas: 53,9%
Peralatan dan mesin: 28%
Infrastruktur: 34,3%
Belanja lainnya: 59,1%
Menteri/pimpinan lembaga dapat mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa efisiensi harus diprioritaskan terhadap anggaran yang tidak berasal dari:
Load more