Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari 2025, Catat Syarat dan Cara Daftarnya
Sebagai informasi, masa pendaftaran PPPK tahap 2 sudah diperpanjang sebanyak empat kali. Sebelumnya batas akhir pendaftaran pada 31 Desember 2024 dan 7 Januari
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar bahagia bagi calon pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 hingga 20 Januari 2025.
"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap 2 diperpanjang hingga 5 hari ke depan," demikian pengumuman BKN, dikutip Kamis (16/1/2025).
Sebagai informasi, masa pendaftaran PPPK tahap 2 sudah diperpanjang sebanyak empat kali. Sebelumnya batas akhir pendaftaran pada 31 Desember 2024 dan 7 Januari 2025.
Kemudian diperpanjang sampai 15 Januari 2025, sebelum akhirnya lagi-lagi diperpanjang sampai dengan 20 Januari 2025.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer untuk menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Baik yang telah gagal seleksi CPNS atau PPPK tahap 1 terakhir, maupun permasalahan lain, seperti ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh instansi tempatnya melamar.
Untuk bisa mendaftar seleksi PPPK Tahap 2, pelamar harus memenuhi menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut dokumen syarat pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
Ijazah
Transkrip Nilai
Pasfoto
Swafoto/selfie
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Setelah memiliki dokumen syarat pendaftaran tersebut, pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 2024 melalui SSCASN BKN pada link berikut sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara pendaftaran PPPK Tahap 2:
Buka laman SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan buatlah akun pendaftaran
Tuliskan data diri pelamar sesuai KTP, lalu masukkan kode Captcha dan tekan "Lanjutkan" Lengkapi data diri lainnya sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP serta swafoto
Isi password akun SSCASN
Pastikan data sudah benar, kemudian klik "Selanjutnya" atau "Kembali" untuk mengubah data yang salah
Setelah membuat akun, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang didaftarkan
Pilih jenis seleksi "PPPK", instansi, dan jenis formasi yang ingin dilamar
Kemudian, isi riwayat pekerjaan jika ada atau klik "Selanjutnya"
Unggah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan
Simpan Kartu Pendaftaran PPPK yang didapatkan setelah pendaftaran untuk dipakai ketika pelamar akan mengikuti tes seleksi selanjutnya.
Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2025
Gaji
Berikut adalah rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK pada 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pajak penghasilan yang berlaku dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK pada 2025:
Rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Kamis (16/1/2025). Tentang Megawati Hangestri dan kontraknya di Red Sparks masih topik utama.
Komentar mengejutkan pelatih ternama Eropa soal Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Cari tahu cerita selengkapnya di sini!
Seperti diketahui, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), resmi memecat Shin Tae-yong dari kursi kepelatihan Timnas Indonesia pada 6 Januari 2025 kemarin
FIFA mengizinkan Jairo Riedewald dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia meski pernah membela Belanda. Simak aturan FIFA dan peran pentingnya selengkapnya di sini
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert kembali menuai sorotan dari media Vietnam seusai diskusinya terkait masalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK)
Masih ada wudhu tapi makan dulu sebelum shalat, Apakah makan termasuk perkara yang bisa membatalkan wudhu? Ustaz Adi Hidayat berikan penjelasannya. Katanya....
Media Vietnam buka suara soal kemungkinan sebuah klub Liga Vietnam merekrut Shin Tae-yong, yang baru saja resmi dipecat PSSI sebagai pelatih Timnas Indonesia.
Ketum PSSI Erick Thohir mengungkapkan mimpinya untuk melihat Garuda mendunia di era pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert untuk bisa lolos ke Piala Dunia
Salah satu nama yang muncul, Eks Timnas Indonesia Irfan Bachdim. Namanya diduga masuk ke list pelatihan Patrick Kluivert viral di sosmed. Simak Erick Thohir ...
Setiap orang tidak ada yang mengetahui kapan rezeki akan diberikan Allah SWT. Terkadang rezeki datang tidak sesuai dengan logika manusia, Gus Baha bilang...
Benarkah ramalan Gus Dur soal peluang Timnas Indonesia bisa langsung lolos ke Piala Dunia terbukti benar? Cek informasi selengkapnya berikut ini. Ternyata...
Load more