Selamat! Pegawai Honorer Tak Lolos CASN Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Aturan Barunya
- ANTARA
Di samping itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 tetapi tidak lulus, atau
2. Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia. Dengan demikian, proses pengisian kebutuhan pegawai dapat dilakukan secara lebih fleksibel dan menyeluruh.
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Hari Ini
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 akan ditutup pada hari ini, Rabu 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang pendaftaran ini diambil guna memberikan kesempatan lebih bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Kepala BKN juga mengingatkan setiap instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap 2 melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
BKN juga mengimbau calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka, mengingat waktu pendaftaran semakin mendekat.
Calon pelamar disarankan untuk tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pendaftaran agar terhindar dari kemungkinan masalah teknis yang dapat muncul.
Lebih lanjut, BKN menekankan pentingnya bagi pelamar untuk selalu merujuk pada saluran resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi ini. (nba)
Load more