KKP Tegaskan Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan
- Dok. Istimewa
Menurutnya, pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.
Diskusi untuk menyelesaikan masalah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk 16 kepala desa, perwakilan nelayan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), serta pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini, kata Suharyanto, sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk menciptakan ruang laut yang sehat, aman, dan produktif.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ruang laut yang sehat, aman, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa," tutup Suharyanto. (ant/nsp)
Load more