Menperin menyebut, raksasa teknologi asal AS itu semestinya melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.
Namun, Apple Inc. melalui Apple Academy sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun ternyata baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) dan belum mencakup penelitian dan pengembangan.
Oleh sebab itu, counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari 2025 kemarin, Kemenperin mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia.
Pada negosiasi tersebut, pihak Apple telah berkomitmen untuk melunasi utang. Sementara, Kemenperin bakal menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah tidak menetapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, lantaran menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.
Sebelum itu juga, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita juga membeberkan komitmen investasi Apple untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam.
Namun, hal itu tidak menjadikan produk terbaru Apple, yakni iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik RI.
Load more