Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat sudah bisa membuat Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) secara online.
Diketahui, SKCK merupakan dokumen yang diperlukan, salah satunya untuk kelengkapan berkas pendaftaran CASN, termasuk PPPK dan PNS.
Sayangnya, SKCK ini tidak seutuhnya bisa dilakukan secara online.
Berkas SKCK tetap harus diambil di kantor kepolisian.
Lalu, bagaimana cara membuat SKCK online?
Berikut syarat, panduan serta biayanya.
Syarat
Untuk membuat SKCK secara online, beberapa berkas yang dikonversi ke dalam bentuk dokumen harus disiapkan.
Melansir antara, beberapa syarat antara lain:
1. scan KTP
2. Scan KK
3. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar merah.
4. Scan Akta Kelahiran
5. Scan paspor (jika diperuntukan untuk kepentingan di luar negeri)
6. Bukti kepersertaan BPJS kesehatan yang aktif.
1. unduh Super Apps Presisi
2. Daftar akun melalui aplikasi
3. masukan dokumen yang sudah disediakan
4. pilih menu SKCK
5. Baca dan setujui ketentuan pembuatan SKCK
6. pilih mulai
7. Isi data sesuai yang diperlukan
8. Pilih metode bayar dan lakukan pembayaran
9. Unduh barcode yang dikirim melalui email
10. cetak bukti pembayaran.
11. Datang ke kantor polisi dengan membawa berkas pendaftaran dan barcode untuk dipindai.
Sementara, untuk pembuatan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp30 ribu. (vsf)
Load more