Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang akhir pekan, harga emas Antam kembali mengalami penurunan tipis pada Jumat (3/1/2025).
Transaksi emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023:
Penjualan ke PT Antam Tbk:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
Pajak sebesar 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Pembelian emas batangan:
PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pemegang NPWP.
Pajak sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut harga emas Antam berdasarkan berat:
0,5 gram: Rp819.500
1 gram: Rp1.539.000
2 gram: Rp3.018.000
3 gram: Rp4.502.000
5 gram: Rp7.470.000
10 gram: Rp14.885.000
25 gram: Rp37.087.000
50 gram: Rp74.095.000
100 gram: Rp148.112.000
250 gram: Rp370.015.000
500 gram: Rp739.820.000
1.000 gram: Rp1.479.600.000
Dengan adanya penurunan harga ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan ketentuan pajak saat melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas batangan.
Memahami potongan pajak yang berlaku dapat membantu masyarakat mengoptimalkan hasil transaksi. (ant/nsp)
Load more