Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang akhir pekan, harga emas Antam kembali mengalami penurunan tipis pada Jumat (3/1/2025).
Transaksi emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023:
Penjualan ke PT Antam Tbk:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
Pajak sebesar 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Pembelian emas batangan:
PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pemegang NPWP.
Pajak sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut harga emas Antam berdasarkan berat:
0,5 gram: Rp819.500
1 gram: Rp1.539.000
2 gram: Rp3.018.000
3 gram: Rp4.502.000
5 gram: Rp7.470.000
10 gram: Rp14.885.000
25 gram: Rp37.087.000
50 gram: Rp74.095.000
100 gram: Rp148.112.000
250 gram: Rp370.015.000
500 gram: Rp739.820.000
1.000 gram: Rp1.479.600.000
Load more