GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bunga Pinjol dan Paylater Turun Mulai Hari Ini, Cek Besarannya

Selain mengatur bunga pinjaman konsumtif, OJK juga mengatur batas maksimum bunga pinjol tergolong sektor produktif. Cek besarannya di bawah ini
Rabu, 1 Januari 2025 - 10:13 WIB
Ilustrasi - Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater)
Sumber :
  • ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap besaran bunga pinjaman layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) serta paylater mulai 1 Januari 2025.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, SE tersebut mengatur penetapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028," kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

OJK menyatakan, terhitung sejak 1 Januari 2025, batas maksimum manfaat ekonomi, yang termasuk bunga, untuk pinjol konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan, turun dari 0,3 persen per hari, menjadi 0,2 persen per hari. 

Sementara untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunga yang dikenakan tetap 0,3 persen per hari. 

Selain mengatur bunga pinjaman konsumtif, OJK juga mengatur batas maksimum bunga pinjol tergolong sektor produktif.

Tenor Kurang Dari 6 Bulan

Konsumtif: 0,3%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%

Tenor Lebih Dari 6 Bulan

Konsumtif: 0,2%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarat Pemberi Dana Maupun Peminjam:

1. Di atas usia 18 tahun dan sudah menikah
2. Penghasilan minimum Rp 3 juta.
3. Pemberi Dana Profesional, terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
4. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang
perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, motif Utama pimpinan ponpes perkosa santriwati di Lombok Tengah. Bahkan, kabar yang beredar luas di media sosial itu, menuai komentar netizen.
Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Kabar baik datang untuk Inter Milan yang mendapat sinyal positif setelah manajemen US Sassuolo Calcio membuka peluang melepas rekan duet Jay Idzes, Muharemovic.
THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta.
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Clean Sheet tapi Dihujani Kritik, Maarten Paes Disebut Biang Masalah Ajax

Clean Sheet tapi Dihujani Kritik, Maarten Paes Disebut Biang Masalah Ajax

Penampilan kiper Timnas Indonesia Maarten Paes bersama Ajax Amsterdam kembali menjadi sorotan tajam. Meski mencatatkan clean sheet, performanya tetap menuai ...

Trending

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Bek Nottingham Forest, Neco Williams, blak-blakan soal target utama skuadnya saat bertandang ke markas Manchester City di Stadion Etihad, Kamis (5/3/2026).
Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memilih tidak banyak bicara terkait kepemimpinan wasit usai timnya ditahan imbang Persebaya Surabaya pada pekan ke-24 Super -
Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT